Kamis, 19 Maret 2009

sejarah UUD 45


Perbedaan UUD 45 dengan Konstitusi RIS & UUD Sementara adalah:

  1. UUD 1945

UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar pertama yang disepakati sebagai Konstitusi bagi Republik Indonesia. Dalam sejarah pembentukan UUD ini dapat diketahui bahwa dalam UUD keinginan untuk menjelmakan aspirasi rakyat didalam bentuk berupa badan perwakilan seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno . Sejalan dengan Konsepsi tersebut Muh.Yamin ternyata juga mengemukakan prinsip dari lima prinsip yang dikemukakannya. Prinsip keempat ialah Peri Kerakyatan, yang terdiri dari :

a. Permusyawaratan, dengan mengutip surat Assyura ayat 38 yang artinya: “ Dan bagi orang-orang yang beriman, mematuhi seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka”. Demikian juga prinsip musyawarah ini diterapkan sesudah zaman Nabi yang dasarnya ialah bersatu untuk bermufakat , menurut perpaduan adat dengan perintah agama. Dalam konteks ini Muh. Yamin menampakkan bahwa musyawarah yang dimaksudkan untuk Indonesia, ialah musyawarah yang bersumber dari hukum Islam dan Adat. Hal tersebut merupakan perpaduan konsepsi yang paling berpengaruh di Indonesia. Hukum Islam dalam hal ini diilhami oleh Al Quran, sedangkan adat diilhami oleh kondisi bangsa Indonesia, yang hukum aslinya ialah hukum adat.

b. Perwakilan: Dasar Adat yang mengharuskan perwakilan-perwakilan sebagai ikatan masyarakat di seluruh Indonesia. Perwakilan sebagai dasar abadi dari tata negara. Dan dilakukan oleh seluruh masyarakat yang kecil dan dengan perantaraan perwakilan dalam susunan negara.

c. Kebijaksanaan: Rationalisme; perubahan dalam adat dan masyarakat keinginan penyerahan; Rationalisme sebagai dinamik masyarakat.

Unsur-unsur yang dipakai dalam merumuskan sedikit banyak mirip dengan Majelis Syura dalam agama Islam . Hal ini tidaklah aneh karena sebelum diubah pada tanggal 18 Agustus 1945, ada beberapa pasal yang memuat tentang agama Islam misalnya pasal 6 dan pasal 29.

Dalam masa setelah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara. Maka Undang Undang Dasar ini menjadi suatu pedoman bernegara yang dipakai oleh seluruh lembaga negara yang ada di Republik Indonesia. Setelah kemerdekaan maka lembaga atau fungsi yang baru dibentuk adalah fungsi eksekutif. Fungsi tersebut direpresentasikan dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dan kabinetnya untuk menjalankan kekuasaan secara sementara.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pun tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD yaitu dipilih oleh PPKI. Tetapi hal ini bisa diatasi dengan adanya Aturan Peralihan dalam UUD 1945. Aturan Peralihan terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal IV isinya adalah sebagai berikut:

a. Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.

b. Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar itu.

c. Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia.

d. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Apa yang dinyatakan oleh Aturan Peralihan ini telah dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Terkecuali pasal IV Aturan Peralihan yang baru terbentuk 1 tahun kemudian.

Dan selama 4 tahun Pemerintah belum bisa mengadakan Pemilihan Umum untuk memilih warga negara terpilih yang berhak duduk dalam DPR. Apabila DPR belum terbentuk maka otomatis MPRS pun tidak terbentuk sehingga representasi dari lembaga perwakilan sementara dipindahkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Hal ini terkandung dalam maklumat Wakil Presiden No X tahun 1946, “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.

Hal ini merupakan inisiatif yang diambil pemerintah dari amanat dari Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite Nasional” .

Sampai tahun 1949 Indonesia belum memiliki kelengkapan negara yang diminta oleh UUD 1945. Dan berlangsung sampai Undang-Undang Dasar tahun 1945 diganti oleh Konstitusi RIS 1949.

  1. Konstitusi RIS

Pada tahun 1949 Konstitusi RIS berlaku dan UUD 1945 tidak berlaku sebagai UUD. Rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat disiapkan oleh kedua delegasi Indonesia dan pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) selama sidang-sidang Konferensi Meja Bundar. Pada Desember 1949 setelah disetujui oleh Sidang Pleno Komite Nasional Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah bagian lainnya . Wakil Pemerintah Republik Indonesia dan wakil-wakil Pemerintah Daerah menyetujui Konstitusi RIS 1949 tersebut. Dengan catatan bahwa Konstitusi RIS merupakan konstitusi sementara sama halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Konstitusi RIS ini maka lembaga-lembaga negara yang ada adalah: Presiden, Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan. Yang menjalankan fungsi lembaga perwakilan adalah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. UUDS 1950

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen Republik Indonesia Serikat menerima baik Rencana Undang-Undang Dasar dengan kelebihan suara besar dalam kedua majelis. Pada tanggal 15 Agustus 1950 UUD ini ditanda tangani oleh Presiden dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan diundangkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Bentuk Negara Kesatuan dalam Negara Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia dipulihkan kembali pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Undang-Undang Dasar 1950 mulai berlaku pada hari yang sama.

Jika dalam Konstitusi RIS 1949 kedaulatan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Maka pelaku kedaulatan menurut UUDS 1950 adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR. Sedangkan dalam UUD 1945, kedaulatan Rakyat itu dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Dalam UUDS 1950 alat kelengkapan negara hampir sama dengan Konstitusi RIS akan tetapi berkurang dengan dihapuskannya Senat. Hal ini terjadi karena Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan kembali. Dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang fungsi pengawas dan perwakilan rakyat.

Adanya suatu forum/sidang pembuat Undang-Undang Dasar baru dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 merupakan suatu hal yang menarik. Karena forum yang bernama Konstituante ini diberikan kewenangan membuat Undang-Undang Dasar baru. Dan sifatnya adalah sementara karena jika tugas sekaligus wewenangnya telah selesai dilaksanakan maka forum Konstituante ini berakhir .

@Tidak menjelaskan keterkaitan Pancasila dengan batang tubuh, menggunakan sistem demokrasi liberal (bukan demokrasi PancaSila)

#Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1dan 2).

#Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen .
#Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.

Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.